System

SURAT EDARAN LARANGAN ASN MUDIK ATAU CUTI 2021

"Surat Edaran Larangan ASN Mudik Atau Cuti 2021 dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat"

5 min read

 

SURAT EDARAN LARANGAN ASN MUDIK ATAU CUTI 2021

SURAT EDARAN LARANGAN ASN MUDIK ATAU CUTI 2021

Surat Edaran Larangan ASN Mudik Atau Cuti 2021 dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dan sebagal tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hash Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Han Raya Idul Fitni 1442H/2021, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.

Isi Surat Edaran atau SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian serta Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, menyatakan bahwa dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:

  1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mel sampal dengan 17 Mei 2021.
  3. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dan Pejabat Pembina Kepegawalan di Iingkungan instansinya.
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:
  • peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  • peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
  • kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan SatUan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  • protokol kesehatan yang ditetdpkan oleh Kementerian Kesehatan. 
  1. Pembatasan Cuti
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
  3. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  4. Dikecualikan dan hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan:
  • cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
  • cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  1. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  2. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaltu:

  1. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
  2. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
  3. menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing)
  4. menjauhi kerumunan;
  5. membatasi mobilitas dan interaksi;
  6. Testing atau pemeriksaan diri pada seseorang;
  7. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19.
  8. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

  1. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah untuk:

  1. menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan Instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini;
  2. memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
  3. melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ml kepada Menteri PAN RB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran ini.

Berikut ini salinan dan lampiran Isi Surat Edaran atau SE Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian serta Mudik atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.


Comments