System

SK Kelulusan PTK MAN IC 2021

"SK Kelulusan PTK MAN IC 2021 Penetapan Nama-Nama Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri Unggulan Dinyatakan Lulus Seleksi Tahun 2021"

6 min read

SK Kelulusan PTK MAN IC 2021

SK Kelulusan PTK MAN IC 2021

SK Kelulusan PTK MAN IC 2021 Penetapan Nama-Nama Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri Unggulan Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahun 2021 PENGUMUMAN Kelulusan MAN IC 2021 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR  1817 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH NEGERI UNGGULAN YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TAHUN 2021.

bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan pendidikan dan memperlancar proses pembelajaran pada Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia kota Kendari, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Bangka Tengah, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Bengkulu Tengah, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Gorontalo, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Lampung Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Lombok Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia OKI, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Padang Pariaman, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Kota Palu, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Paser, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sambas, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Serpong, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Siak, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sorong, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Tanah Laut, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Pasuruan, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Tapanuli selatan, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Jambi, Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Bolaang Mongondow, Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Ende, dilaksanakan seleksi penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021; 

bahwa berdasarkan hasil seleksi tersebut  bahwa mereka yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan telah lulus seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia kota Kendari, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Bangka Tengah, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Bengkulu Tengah, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Gorontalo, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Lampung Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Lombok Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia OKI, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Padang Pariaman, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Kota Palu, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Paser, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sambas, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Serpong, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Siak, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sorong, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Tanah Laut, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Pasuruan, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Tapanuli selatan, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Jambi, Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Bolaang Mongondow, Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Ende Tahun 2021;

Baca Juga : Daftar Nama Penerima Bantuan BSU Ganda

Dasar 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1524);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117);
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3192 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sebagai Madrasah Berasrama;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri;

Baca Juga : Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tahun 1442  Hijriyah

Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH NEGERI UNGGULAN YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TAHUN 2021.

Menetapkan nama yang dinyatakan lulus seleksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia kota Kendari, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Bangka Tengah, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Bengkulu Tengah, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Gorontalo, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Lampung Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Lombok Timur, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia OKI, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Padang Pariaman, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Kota Palu, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Paser, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sambas, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Serpong, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Siak, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sorong, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Tanah Laut, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Pasuruan, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Tapanuli selatan, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Jambi, Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Bolaang Mongondow, Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Ende sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Kepada mereka yang dinyatakan lulus seleksi segera melapor kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q Kepala Bidang Pendidikan Madrasah setempat pada jam kerja.

Kepada mereka yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengikuti kegiatan orientasi dan pemagangan yang akan ditentukan kemudian.

Hasil kegiatan orientasi dan pemagangan sebagaimana tercantum dalam Diktum KETIGA merupakan bagian integral dari seluruh proses seleksi dan menjadi acuan untuk menentukan penugasan definitif sebagai kepala madrasah, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Keputusan  ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal  1  April 2021 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Pengumuman SK Kelulusan PTK MAN IC 2021



Sumber Artikel : https://bukainfo17.blogspot.com/2021/04/sk-kelulusan-ptk-man-ic-2021.html 

 


 

Comments