System

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021 1442 HIJRIAH

"Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021 1442 HIJRIAH Kemenpan RB mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1442 H"

3 min read

 

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021 1442 HIJRIAH

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021 1442 HIJRIAH Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

dinytakan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau dirumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawal Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021).

Baca Juga : Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tahun 1442  Hijriyah

  1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja:
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00— 15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
  1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam)
  • Hari Senin sampal dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
  • Hari Jumat: Pukul: 08.00 — 14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30— 12.30

Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home). Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) han kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021)




Sekian Informasi tentang Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021 1442 HIJRIAH Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 

 Sumber Artikelhttps://bukainfo17.blogspot.com/2021/04/aturan-jam-kerja-asn-selama-bulan.html


Comments