JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021
"JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021"
JUKNIS THR DAN GAJI 13
KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021
JUKNIS
THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021 bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pemerintah
memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.
Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota:
a.
sedang Cuti di luar
tanggungan negara; atau
b.
sedang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di
dalam
negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
penugasan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga
Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan
dalam bentuk uang; dan
d.
tunjangan jabatan
atau tunjangan umum,
sesuai
jabatannya dan/ atau pangkatnya. sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap
bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran
paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a.
Pimpinan Badan
Layanan Umum; dan
b.
Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang
bertugas
pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum terse but yang peringkat
jabatannya atau gradenya setara.
Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh
persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan
dalam bentuk uang; dan
d.
tunjangan umum,
sesuai
jabatannya dan / a tau pangkat golongan / ruangnya. Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a.
pensiun pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan
dalam bentuk uang; dan
d.
tambahan
penghasilan.
Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
Khusus
untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan
pada DIPA kementerian negara/lembaga/ satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.
BESARAN
TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA PIMPINAN, ANGGOTA,
DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Sekian informasi tentang JUKNIS
THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021 PMK NO 42 TAHUN 2021 Semoga bermanfaat
bagi bapak ibu sekalian.