System

Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

"Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)"

30 min read
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)


Buka Info-Berita Dan Informasi. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 202020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur; dan Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.       Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
2.       Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

A.      Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
1.       memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
2.       melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3.       mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
4.       memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
B.      Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
1.       keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
2.       kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
3.       bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
4.       BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
5.       materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
6.       aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
7.        hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan 
8.       mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

C.      Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:
1.       pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
2.       pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
1.       Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:
a.       Informasi terkait COVID-19
NO
SUMBER INFORMASI
TAUTAN
1
Informasi penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
2
Portal  informasi pendidikan  Kemendikbud selama COVID-19
a.kemdikbud.go.id/   

b.      Media Pembelajaran Daring
NO
SUMBER INFORMASI
TAUTAN
1
Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud.
2
TV edukasi Kemendikbud.
https://tve.kemdikbud.go.id/
live/
3
Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud.
4
Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud.
pusdatin.webex.com.
5
LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud.
http://lms.seamolec.org
6
Aplikasi daring untuk paket A,B,C.
http://setara.kemdikbud.go.i
d/  
7
Guru berbagi
http://guruberbagi.kemdikbu
d.go.id 
8
Membaca digital 
http://aksi.puspendik.kemdi
kbud.go.id/membacadigital/
9
Video pembelajaran
http://video.kemdikbud.go.id
/
10
Suara edukasi Kemendikbud  
https://suaraedukasi.kemdik
bud.go.id/
11
Radio edukasi Kemendikbud
https://radioedukasi.kemdik
bud.go.id/
12
Sahabat keluarga – Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga
https://sahabatkeluarga.kem
dikbud.go.id/laman/ 
13
Ruang guru PAUD Kemendikbud
http://anggunpaud.kemdikb
ud.go.id/
14
Buku sekolah elektronik
https://bse.kemdikbud.go.id/
15
Mobile edukasi - Bahan ajar multimedia
https://medukasi.kemdikbud.go.id/me
dukasi/


16
Modul Pendidikan Kesetaraan
https://emodul.kemdikbud.g
o.id/
17
Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
https://sumberbelajar.seamol
ec.org/
18
Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC.
http://mooc.seamolec.org/ 
19
Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa
http://elearning.seamolec.org/
20
Buku digital open-access
http://pustaka-digital.kemdikbud.go.id/

Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya  pada laman  https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasipembelajaran/
2.       Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:
a. televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
b. radio;
c. modul belajar mandiri dan lembar kerja;
d. bahan ajar cetak; dan
e. alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar. 

D.      Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19. Berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:
NO
NAMA
DESKRIPSI
TAUTAN
1
PeduliLindungi
Aplikasi pemantauan COVID-19. Dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
https://play.goo
gle.com/store/ap
ps/details?id=co
m.telkom.tracenc
are&hl=in 
2
Inariks Personal
aplikasi untuk mengetahui bahaya kebencanaan disekitar kita serta upaya yang dapat kita lakukan  secara  mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional  Penanggulangan  Bencana
https://play.goo
gle.com/store/ap
ps/details?id=co
m.inarisk.bnpb&
hl=in 
3
SehatPedia
Aplikasi layanan dan konsultasi kesehatan  secara daring  (telemedicine). Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan
https://play.goo
gle.com/store/ap
ps/details?id=id.
sehatpedia.apps
&hl=in 

Demikian yang dapat saya share mengenai Unduh Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Klik Disini Terimakasih.


Comments