Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
"Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)"
30 min read
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) |
Buka Info-Berita Dan Informasi.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 202020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur; dan Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pemenuhan hak
peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran
Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah
sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belajar
dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
2. Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan
sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Surat Edaran ini.
A. Tujuan
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
(BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:
1. memastikan
pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat
COVID-19;
2. melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
3. mencegah
penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
4. memastikan
pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
B. Prinsip
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:
1. keselamatan
dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan
seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan
BDR;
2. kegiatan
BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
3. bermakna
bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum;
4. BDR
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi
COVID-19;
5. materi
pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan,
konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
6. aktivitas
dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan
Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
7. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi
umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan
memberi skor/nilai kuantitatif; dan
8. mengedepankan
pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
C. Metode
dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
BDR dilaksanakan dengan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:
1. pembelajaran
jarak jauh dalam jaringan (daring)
2. pembelajaran
jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan
pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi
keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
1. Media
dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring Pembelajaran di rumah secara
daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal
dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:
a.
Informasi terkait COVID-19
NO
|
SUMBER INFORMASI
|
TAUTAN
|
1
|
Informasi penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19
|
|
2
|
Portal
informasi pendidikan
Kemendikbud selama COVID-19
|
a.kemdikbud.go.id/
|
b.
Media Pembelajaran Daring
NO
|
SUMBER INFORMASI
|
TAUTAN
|
1
|
Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud.
|
|
2
|
TV edukasi Kemendikbud.
|
https://tve.kemdikbud.go.id/
live/
|
3
|
Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC. Kemendikbud.
|
|
4
|
Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar
Pusdatin Kemendikbud.
|
pusdatin.webex.com.
|
5
|
LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud.
|
http://lms.seamolec.org
|
6
|
Aplikasi daring untuk paket A,B,C.
|
http://setara.kemdikbud.go.i
d/
|
7
|
Guru berbagi
|
http://guruberbagi.kemdikbu
d.go.id
|
8
|
Membaca digital
|
http://aksi.puspendik.kemdi
kbud.go.id/membacadigital/
|
9
|
Video pembelajaran
|
http://video.kemdikbud.go.id
/
|
10
|
Suara edukasi Kemendikbud
|
https://suaraedukasi.kemdik
bud.go.id/
|
11
|
Radio edukasi Kemendikbud
|
https://radioedukasi.kemdik
bud.go.id/
|
12
|
Sahabat keluarga – Sumber Informasi dan bahan
ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga
|
https://sahabatkeluarga.kem
dikbud.go.id/laman/
|
13
|
Ruang guru PAUD Kemendikbud
|
http://anggunpaud.kemdikb
ud.go.id/
|
14
|
Buku sekolah elektronik
|
https://bse.kemdikbud.go.id/
|
15
|
Mobile edukasi - Bahan ajar multimedia
|
https://medukasi.kemdikbud.go.id/me
dukasi/
|
16
|
Modul Pendidikan Kesetaraan
|
https://emodul.kemdikbud.g
o.id/
|
17
|
Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
|
https://sumberbelajar.seamol
ec.org/
|
18
|
Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC.
|
http://mooc.seamolec.org/
|
19
|
Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa
|
http://elearning.seamolec.org/
|
20
|
Buku digital open-access
|
http://pustaka-digital.kemdikbud.go.id/
|
Selain yang disediakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat juga sumber dan
media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran
yang dapat dilihat daftarnya pada
laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasipembelajaran/
2. Media
dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring Pembelajaran di rumah secara luring
dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:
a. televisi,
contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;
b. radio;
c. modul belajar
mandiri dan lembar kerja;
d. bahan ajar
cetak; dan
e. alat peraga
dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
D. Aplikasi
Pemantauan Kesehatan dan Risiko COVID-19. Berikut beberapa aplikasi yang dapat
digunakan untuk memantau kondisi COVID-19:
NO
|
NAMA
|
DESKRIPSI
|
TAUTAN
|
1
|
PeduliLindungi
|
Aplikasi pemantauan COVID-19. Dikelola oleh Gugus
Tugas Percepatan COVID-19.
|
https://play.goo
gle.com/store/ap
ps/details?id=co
m.telkom.tracenc
are&hl=in
|
2
|
Inariks Personal
|
aplikasi untuk mengetahui bahaya kebencanaan
disekitar kita serta upaya yang dapat kita lakukan secara
mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana
|
https://play.goo
gle.com/store/ap
ps/details?id=co
m.inarisk.bnpb&
hl=in
|
3
|
SehatPedia
|
Aplikasi layanan dan konsultasi kesehatan secara daring (telemedicine). Dikeluarkan oleh
Kementerian Kesehatan
|
https://play.goo
gle.com/store/ap
ps/details?id=id.
sehatpedia.apps
&hl=in
|
Demikian yang dapat saya share
mengenai Unduh Surat Edaran Sekjen Kemendikbud
Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Klik Disini Terimakasih.