Dirjen Pendis Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah
"Dirjen Pendis Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah"
40 min read
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah |
Ruang Belajar. Berdasarkan Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kurikulum
Darurat pada Madrasah Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 yang ditujukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di – seluruh Indonesia.
Dalam rangka
optimalisasi kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa
Darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada
Madrasah. Mohon kiranya Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Bahwa saat ini
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdampak penyebaran Covid-19.
Selain itu di beberapa daerah di wilayah Indonesia terdapat juga yang terdampak
musibah atau bencana lain walaupun bersifat lokal. Dalam kondisi apapun, negara
berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu negara berkewajiban mencarikan
jalan keluar keberlangsungan pendidikan di madrasah. Letak geografis wilayah
Indonesia sebagai daerah kepulauan dengan keadaan yang berbeda-beda, perlu dirumuskan
regulasi yang dapat menjadi solusi agar kegiatan pembelajaran tetap dapat
dilaksanakan dengan baik di tengah kondisi darurat apapun.
Dalam kondisi
darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti
biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan
pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan
pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas
masing-masing madrasah. Siswa belajar dari
rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua. Dalam rangka mendukung kegiatan
belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan
beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain; 1) membangun aplikasi
elearning madrasah, 2) menyediakan buku pelajaran elektronik, 3) menggalakkan
dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa
video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten
e-learning, 4) Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik
setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan, 5) Kerja sama dengan
Kedutaan Rusia pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan
untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya.
Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah
di masa darurat.
Dari hasil evaluasi
pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum semua madrasah dapat
menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring (dalam jaringan)
secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh
secara luring (luar jaringan). Beberapa kendala antara lain, keterbatasan SDM,
keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa, kesulitan akses
internet dan keterbatasan kuota internet siswa yang disediakan orang tuanya,
dan sebagainya. Disamping itu
pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat Covid-19 antara satu
madrasah dengan madrasah yang lainnya sangat bervariasi, sesuai dengan persepsi
dan kesiapan masing-masing madrasah.
Bilamana kegiatan
pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi
kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat,
maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan
sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan
dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum
darurat.
Implementasi Kurikulum
Darurat pada Madrasah baik jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Intidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) menuntut adanya perubahan
paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian
hasil belajar. Kegiatan pembelajaran tidak hanya dilaksanakan sepenuhnya di
madrasah, tetapi siswa dapat belajar dari rumah. Kegiatan pembelajaran yang tadinya
lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antara guru dengan siswa di kelas,
berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dan luring
(luar jaringan). Kegiatan belajar dari rumah menuntut adanya kolaborasi, partisipasi
dan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan siswa.
Belajar dari rumah tidak
sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih
ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Guru harus lebih kreatif dan inovatif dalam
menyajikan materi pelajaran dan memberi tugas kepada siswa, agar terwujud pembelajaran
yang bermakna, inspiratif dan menyenangkan agar siswa tidak mengalami kebosanan
belajar dari rumah.
Agar kegiatan
pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia
menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, sebagai acuan satuan pendidikan
dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.
A. Tujuan Penyusunan Panduan
Kurikulum Darurat
Tujuan penyusunan panduan kurikulum
darurat adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjang RA, MI, MTs
dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.
B. PENGERTIAN DAN KONSEP KURIKULUM
DARURAT
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan prinsip diversifikasi tersebut,
pemerintah dapat cukup memberikan panduan yang bersifat umum terkait gambaran
pendidikan yang perlu dilakukan, sedangkan wujud kurikulum yang dijalankan
dapat disusun oleh setiap satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah tidak
lagi harus selalu menetapkan kurikulum yang bersifat nasional. Kurikulum yang
berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya dapat diserahkan di tingkat satuan
pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) sebagai
wujud penerapan manajemen barbasis madrasah terutama pada masa darurat.
1.
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masingmasing
satuan pendidikan.
3.
Kurikulum Darurat adalah kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan
pada masa darurat dengan memperhatikan
C. Konsep Kurikulum Darurat
1.
Kurikulum Darurat adalah kurikulum
yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Oleh karena
itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan
pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat
yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah. Mempertimbangkan
kondisi darurat setiap daerah dan madrasah berbeda, maka implementasi kurikulum
darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing.
2.
Dalam menyusun kurikulum darurat,
satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan madrasahnya. Madrasah dapat melakukan modifikasi dan
inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran,
penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya
ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, terutama pada mata pelajaran
utama, peminatan dan sebagainya.
3.
Pada masa darurat, seluruh siswa harus
tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah. Kegiatan pembelajaran
tidak hanya mengandalkan tatap muka antara guru dengan siswa, tetapi siswa
dapat melakukan belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan
orang tua.
4.
Belajar dari rumah tidak harus
memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan
pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan
sosial lainnya.
5.
Kurikulum darurat hanya diterapkan
pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali
dilaksanakan secara normal seperti biasanya.
D. Pembelajaran Masa Darurat
1.
Kegiatan Pembelajaran Madrasah pada
masa darurat tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran
berjalan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Republik Indonesia. Misalnya untuk Tahun Pelajaran 2020/2021,
Pembelajaran dimulai bulan Juli 2020 dan berakhir pada bulan Juni 2021 sesuai
SK Dirjen Pendidikan Islam No 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan
Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
2.
Bila kondisi darurat sedang berlangsung
dan ditetapkan sebagai masa darurat oleh pemerintah maka proses pembelajaran di
madrasah mengikuti mekanisme kurikulum darurat yang ditetapkan pada ketentuan
ini.
3.
Kegiatan pembelajaran bukan untuk
mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum semata, namum lebih menititikberatkan
pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan
sosial lainnya.
4.
Kegiatan pembelajaran masa darurat
melibatkan guru, orang tua, siswa dan lingkungan sekitar.
5.
Kegiatan pembelajaran harus dapat
mengembangkan kompetensi siswa pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek
keterampilan.
6.
Kegiatan pembelajaran harus
menumbuhkembangkan kompetensi literasi bahasa, literasi matematik, literasi
sains, literasi media, literasi teknologi dan literasi visual.
7.
Kegiatan pembelajaran harus dapat
merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking, Collaborative, Creativity dan
Communicative) pada diri siswa.
8.
Kegiatan pembelajaran wajib
mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan,dan keselamatan civitas
akademika madrasah baik pada aspek fisik maupun psikologi.
E. Prinsip Pembelajaran Masa Darurat
1.
Pembelajaran dapat dilakukan dengan
tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara
Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).
2.
Pembelajaran dapat berlangsung di
madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
3.
Proses
pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.
4.
Pembelajaran perlu berkembang secara
kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif,
dan kolaboratif siswa.
5.
Pembelajaran menekankan nilai guna
aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat
sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup.
6.
Pembelajaran yang berlangsung agar
mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang
hayat.
7.
Pembelajaran yang berlangsung agar
menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar
positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun
kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri
handayani);
8.
Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa
siapa saja adalah guru, siapa saja
adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
9.
Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
10. Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting
dalam pelaksanaan pembelajaran.
F. Materi, Metode, Media dan Sumber
Belajar
1.
Pengembangan Materi Ajar.
Guru dapat memilih materi pelajaran
esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari
siswa secara mandiri. Materi pembelajaran ditemukan dan dikumpulkan serta dikembangkan dari:
a.
buku-buku sumber seperti buku siswa,
buku pedoman guru, maupun buku atau literatur lain yang berkaitan dengan ruang
lingkup yang sesuai dan benar.
b.
hal-hal yang berkaitan dengan
kehidupan dan/atau berkaitan dengan fenomena sosial yang bersifat kontekstual, misalnya
berkaitan dengan pandemi Covid-19 atau hal lain yang sedang terjadi di sekitar
siswa.
2.
Model dan Metode Pembelajaran.
a.
Desain pembelajaran untuk memperkuat
pendekatan berbasis ilmiah/saintifik dapat berbentuk model-model pembelajaran,
seperti model Pembelajaran Berbasis Penemuan (Discovery learning) model
Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning), Model Pembelajaran
Berbasis Proyek (Project Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah
(Problem Based Learning), dan model pembelajaran lainnya yang memungkinkan
peserta didik belajar secara aktif dan kreatif.
b.
Guru memilih metode yang memungkinkan
pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.
c.
Guru secara kreatif mengembangkan
metode pembelajaran aktif yang disesuaikan dengan karakteristik materi/tema.
3.
Media dan Sumber Belajar.
Di sekitar kita, terdapat banyak benda
yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran sederhana. Pada prinsipnya
segala benda yang sesuai dapat dijadikan media pembelajaran. Guru diharapkan kreatif dan inovatif untuk
memanfaatkan benda tersebut menjadi media agar dapat membantu tercapainya tujuan
pembelajaran. Beberapa contoh media pembelajaran sederhana antara lain: Gambar,
Peta dan Globe, Grafik, Papan Tulis, Papan Flanel, Display, Poster, Bagan
(Chart), dan sebagainya. Pemilihan media disesuaikan dengan materi/tema yang
diajarkan dan tagihan sesuai indikator dan tetap mempertimbangkan kondisi
kedaruratan.
G. Pengelolaan Kelas
1.
Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk
kelas nyata maupun kelas virtual.
2.
Madrasah yang berada pada zona hijau
(aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada
dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas
virtual.
3.
Bila dalam bentuk kelas nyata, dimana
guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara sift pagi
dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan
kondisi kedaruratan.
4.
Bila dalam bentuk kelas virtual, maka
madrasah atau guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan
menu/pengaturan kelas virtual. Misalnya aplikasi Elearning Madrasah dari
Kmenterian Agama, dan/atau aplikasi
lain yang sejenis.
5.
Bila kegiatan pembelajaran dalam
bentuk kelas virtual, sebaiknya madrasah mengatur jadwal kelas secara proporsional,
misalnya dalam sehari hanya ada satu atau dua kelas virtual, agar peserta didik
tidak berada di depan komputer/laptop/HP seharian penuh. Disamping itu juga untuk
menghemat penggunaan paket data internet.
H. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN
PEMBELAJARAN MASA DARURAT
A. Merencanakan Pembelajaran
1.
Sebelum guru bersama siswa melakukan
aktifitas pembelajaran, maka guru wajib menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). Sedapat mungkin RPP disusun yang simple/sederhana, mudah
dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja.
2.
Dalam menyusun RPP, guru harus merujuk
pada SKL, KI-KD dan dan Indikator
Pencapaian yang diturunkan dari KD.
3.
Guru dapat membuat pemetaan KD dan
memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa
darurat.
4.
Dalam setiap menyusun RPP, terdapat 3
(tiga) ranah yang perlu dicapai dan perlu diperhatikan pada setiap akhir
pembelajaran, yaitu dimensi sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
5.
Dimensi sikap mencakup nilia-nilai
spiritual sebagai wujud iman dan takwa kepada Allah Swt, mengamalkan akhlak
yang terpuji dan menjadi teladan bagi keluarga
masyarakat dan bangsa, yaitu sikap peserta didik yang jujur, disipilin, tanggungjawab,
peduli, santun, mandiri, dan percaya diri dan berkemauan kuat untuk
mengimplementasikan hasil pembelajarannya di tengah kehidupan dirinya dan masyarakatnya
dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik.
6.
Dimensi pengetahuan yaitu memiliki dan
mengembangkan pengetahuan secara konseptual, faktual, prosedural dan metakognitif secara teknis dan spesifik dari tingkat
sederhana, kongkrit sampai abstrak,
komplek berkenaaan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya masyarakat sekitar, lingkungan alam, bangsa, negara dan kawasan
regional, nasional maupun internasional.
7.
Dimensi keterampilan yaitu memiliki
keterampilan berpikir tingkat tinggi dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif
serta mampu bersaing di era global dengan kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan
yang dimiliki.
8.
Setelah guru menyusun RPP dan disahkan
oleh kepala madrasah, bila memungkinkan dan dinilai penting, maka RPP tersebut
dapat dibagikan kepada orang tua siswa agar orang tua mengetahui kegiatan
pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat.
B. Kegiatan Pembelajaran
1.
Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan
secara daring, semi daring, dan non-digital.
2.
Aktivitas belajar memperhatikan
kondisi madrasah dan siswa untuk menjalankan pembelajaran secara daring, semi
daring, maupun non-digital (terutama MI)
3.
Aktifitas pembelajaran mencakup
kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan Pendahuluan
1)
Guru menyiapkan kondisi pisik dan
psikhis siswa
2)
Mengucapkan salam dan doa bersama
sebelum mulai pembelajaran
3)
Guru menyapa dengan menanyakan kondisi
siswa dan keluarganya
4)
Guru melakukan Pretest secara lisan.
5)
Guru menyampaikan tujuan pembelajaran
6)
Guru menyampaikan lingkup materi pelajaran.
b.
Kegiatan
Inti
1)
Guru mengorganisir siswa dalam
pembelajaran.
2)
Guru menyampaikan materi pelajaran dan
mendiskusikan bersama siswa.
3)
Siswa melakukan kegiatan saintifik
yang meliputi: mengamati, menanya, mencari
informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan/ menyajikan/mempresentasikan.
4)
Guru menggunakan media atau alat peraga
yang sesuai dengan karakteristik materi di masa darurat.
5)
Hasil pekerjaan siswa dapat berupa
video, animasi, portofolio, proyek, produk, gambar, keterampilan, puisi, cerpen
dan lain sebagainya yang memungkinkan dilaksanakan siswa di masa darurat.
6)
Guru memberi apresiasi terhadap hasil
karya siswa.
7)
Guru melaksanakan penilaian sikap
selama aktivitas siswa belajar melalui pengamatan dan/atau menanyakan kepada
orang tua sisiwa.
c. Kegiatan Penutup
1)
Post test, dapat dilakukan dengan tes
dan non tes.
2)
Guru dan siswa melakukan refleksi
dengan mengevaluasi seluruh aktivitas pembelajaran serta menyimpulkan manfaat
hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan.
3)
Kegiatan penutup diakhiri dengan guru
memberikan informasi kepada siswa tentang materi/kompetensi yang akan
dipelajari pada pertemuan berikutnya
4)
Penugasan, atau pekerjaan rumah jika diperlukan, dapat secara
individu maupun kelompok. Dalam memberi tugas pekerjaan rumah, sedapat mungkin
tidak menyita banyak waktu, tenaga dan biaya.
5)
Doa penutup dan salam
I. PENILAIAN HASIL BELAJAR
Guru dalam merancang penilaian hasil
belajar pada masa darurat
harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut;
1.
Penilaian hasil belajar mengacu pada
regulasi/ juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian
masa darurat.
2.
Penilaian hasil belajar dapat mencakup
aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
3.
Penilaian hasil belajar dapat
berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya,
yang diperoleh melalui tes daring, dan/atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan
ditempuh secara jarak jauh dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan/atau
keamanan.
4.
Penilaian meliputi penilaian harian
(PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).
5.
Penilaian dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh;
6.
Pemberian tugas kepada siswa dan
penilaian hasil belajar pada masa Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar
siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan
akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas perlu
proporsional atau tidak berlebihan, agar perlindungan kesehatan, keamanan, dan
motivasi siswa selama masa darurat tetap terjaga.
7.
Hasil belajar anak dikirim ke guru
bisa berupa foto, gambar, video, animasi, karya seni dan bentuk lain tergantung
jenis kegiatannya dan yang memungkinkan diwujudkan di masa darurat.
8.
Dari hasil belajar tersebut, guru dapat melakukan penilaian baik dengan
teknik skala capaian perkembangan, maupun hasil karya.
9.
Kemudian dianalisis untuk melihat
ketercapaian kompetensi dasar yang muncul lalu dilakukan skoring.
Panduan Kurikulum
Darurat ini disusun sebagai acuan bagi Kepala Madrasah, Guru, Siswa, Orang Tua
dan seluruh stekholders madrasah dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
pada masa darurat.
Pimpinan madrasah dan
pengawas, serta pejabat pembina pendidikan madrasah wajib memfasilitasi,
memotivasi, dan mendampingi guru untuk optimal mewujudkan kreativitas dan inovasinya
dalam menciptakan kondisi pembelajaran yang bermakna pada kehidupan peserta
didik.
Komitmen seluruh
stekholders madrasah menjadi prasyarat yang wajib diwujudkan dalam
mengimplementasikan kurikulum darurat di masing-masing madrasah agar
menghasilkan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.
Unduh
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791
Tahun 2020 Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah Klik Disini
Demikian Yang dapat
di share semoga dapat bermanfaat, terimakasih.
Sumber artikel:https://bukainfo17.blogspot.com/2020/05/surat-keputusan-dirjen-pendis-nomor.html?m=1