Surat Edaran Kementerian Agama Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0
"Surat Edaran Kementerian Agama Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0"
Surat
Edaran Kementerian Agama Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada
SIMPEG 5.0
Berdasarkan
SURAT EDARAN NOMOR: 15 /SJ/B.ll.1/0512021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PNS SECARA
MANDIRI PADA SIMPEG 5.0 KEMENTERIAN AGAMA Bahwa dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan
Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama; Bahwa
dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat; Bahwa
masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemutakhiran. Maksud : Sarana pemutakhiran data kepegawaian
secara mandiri.
Tujuan
:
1.
Mewujudkan data PNS
yang lengkap dan akurat;
2.
Terlaksananya
pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri;
3.
Tersedianya laporan
data kepegawaian yang akuntabel.
Ruang
Lingkup
1.
Tindak lanjut dan
pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;
2.
Pemutakhiran data
PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3.
Peraturan Menteri
Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
4.
Keputusan
MenteriAgama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama ;
Sehubungan
dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama, agar
disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang anda pimpin untuk melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
Melakukan
pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG S.0;
2.
Alamat akses untuk
pemutakhiran data secara mandiri https://simpeos.kemenao.oo.id;
3.
akses pengguna
menggunakan Nlp masing-masing;
4.
Setiap data yang
dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital
berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh verifikator dari unsur kepegawaian
pada masing-masing satuan kerja.
Ketentuan
Lain-Lain
1.
Dengan diberlakukan
ketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;
2.
Ketentuan ini
berlaku sejak surat edaran ini ditetapkan.
Sekian
Informasi Tentang Surat Edaran Kementerian Agama Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian Demikian
untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Sumber Artikel: https://bukainfo17.blogspot.com/2021/06/surat-edaran-kementerian-agama-tentang.html