Surat Edaran Kemenkes Pemanfaatan Obat Tradisional di Masa Pandemi COVID-19 dari Cegah Penyakit Sampai Perawatan Kesehatan
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit Covid-19"
Surat Edaran Kemenkes
Pemanfaatan Obat Tradisional di Masa Pandemi COVID-19 dari Cegah Penyakit Sampai
Perawatan Kesehatan
Surat Edaran Kemenkes
Pemanfaatan Obat Tradisional di Masa Pandemi COVID-19 dari Cegah Penyakit Sampai
Perawatan Kesehatan Surat Edaran Nomor : Hk.02.02/IV.2243/2020 Tentang
Pemanfaatan Obattradisional Untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit,
Dan Perawatan Kesehatan. bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar dapat mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya.
Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar
mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara
mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri.
Dalam rangka memberdayakan
dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan
tradisional perlu mengarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan
secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat
sebagai obat tradisional berupa jamu, Oba! Herbal Terstandar (OHT), dan
fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya untuk
pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk
pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Pelayanan kesehatan
tradisional merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan
berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian
Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia
(FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017,
yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya
ditemukan di masyarakat. Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk
memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita.
Surat Edaran ini
dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk
pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk
pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan meningkatkan dukungan
dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemberian
informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat
tradisional Indonesia.
sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait pemanfaatan
tanaman obat sebagai obat tradisional sebagai upaya pemeliharaan kesehatan,
pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dengan tetap memperhatikan petunjuk
pemanfaatannya sebagai berikut:
1.
Pemanfaatan tanaman obat sebagai obat
tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dilakukan dengan-memperhatikan
petunjuk umum pemakaiannya seperti:
a.
Pemilihan jenis tanaman, komposisi bahan,
dan takaran yang tepat sesuai dengan racikan ramuan obat tradisional yang akan
dibuat.
b.
Pengolahan tanaman obat dimaksud harus
memperhatikan kebersihan, peralatan yang digunakan, dan cara pengolahan yang
benar dan baik, sebagai
contoh:
1.
Peralatan untuk merebus simplisia (bah an
alamiah yang dipergunakansebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun
juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan) tidak
boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Alat merebus simplisia sebaiknya
terbuat dari kaca, keramik, atau porselen.
2.
Bahan ramuan obat tradisional harus dicuci
bersih sebelum diproses lebih lanjut.
3.
Saringan yang digunakan terbuat dari bahan
plastik/nilon, stainless steel, atau kassa.
c.
Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar
sebaiknya dikonsumsi untuk 1 ( satu) hari.
2.
Pemanfaatan obat tradisional dalam bentuk
sediaan jadi harus memperhatikan hal hal berikut:
a.
Obat tradisional harus memiliki izin edar
dari Sadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
b.
lnformasi yang tercantum dalam kemasan
harus diperhatikan, antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa,
peringatan/kontra indikasi, dan khasiat.
c.
Kondisi kemasan dalam keadaan baik (tidak
rusak, tidak bocor, dan tidak lusuh).
d.
Bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
3.
Obat tradisional tidak boleh digunakan
dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
4.
Bila keluhan belum teratasi atau muncul
keluhan lain dalam penggunaan, masyarakat harus menghentikan dan berkonsultasi
ke dokter atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kornpetensi terkait dengan
obat tradisional.
5.
Pemanfaatan tanaman obat sebagai ramuan
obat tradisional berdasarkan khasiatnya dapat merujuk pada Formularium Obat
Tradisional Indonesia (FROTI). Lebih lanjut pemanfaatan yang bersamaan dengan
pengobatan konvensional harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh dokter
termasuk diantaranya pernanfaatan ramuan obat tradisional bagi ibu hamil dan
menyusui.
6.
Beberapa contoh tanaman obat meliputi:
a.
Rimpang/empon-empon seperti jahe merah, jahe,
temulawak, kunyit, kencur dan lengkuas.
b.
Umbi-umbian seperti bawang putih
c.
Kulit
kayu seperti kayu manis
d.
Batang seperti Sereh
e.
Daun seperti kelor, katuk, pegagan, seledri
f.
Buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis
g.
Herba (seluruh bagian tumbuhan di atas
tanah terdiri dari batang, daun, bunga, dan buah) seperti meniran
h.
Biji-bijian seperti jinten hitam
7.
Beberapa contoh khasiat obat tradisional
meliputi:
a.
Untuk daya tahan tubuh (ramuan yang mengandung meniran/kencur/mengkudu).
b.
Untuk darah tinggi (ramuan yang mengandung
seledri/kumis kucing).
c.
Untuk diabetes (ramuan yang mengandung kayu
manis/mengkudu dan pare).
d.
Untuk mengurangi keluhan batuk (ramuan yang
mengandung kencur/lagundi/saga/jahe merah/lemon/daun mint).
e.
Untuk mengurangi keluhan flu (ramuan yang
mengandung jintan hitam/mahkota dewa atau ramuan meniran/jahe/mint/cengkeh).
f.
Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan
(ramuan yang mengandung jahe/kencur/jeruk nipis/adas/pala).
g.
Untuk meningkatkan produksi Air Susu lbu
(ASI) (ramuan yang mengandung katuk/pegagan/kelor/torbang un).
8.
Beberapa contoh khasiat ramuan tanaman obat
untuk meningkatkan daya tahan tubuh meliputi:
a.
Ramuan 1
1) Bahan
a) Jahe Merah : 2 ruas ibu jari
b) Jeruk Nipi s : 1 buah
c) Kayu manis : 3 Jari
d) Gula Merah : secukupnya
e) Air :
3 cangkir
2) Cara Pembuatan
Cuci bersih semua bahan, jahe merah dicuci
bersih dan digeprek. Rebus air hingga mengeluarkan banyak uap, kecilkan api dan
rebus semua bahan yang sudah disiapkan bersama dengan gula merah selama 15
menit. Kemudian saring dalam keadaan dingin
3) Cara Pemakaian
Ramuan diminum 1 kali sehari sebanyak 1 %
cangkir
b.
Ramuan 2
1) Bahan
a) Kunyit :
1 ruas ibu jari
b) Lengkuas :
1 ruas ibu jari
c) Jeruk Nipis : 1 buah
d) Air :
3 Cangkir
e) Gula merah :secukupnya
2) Cara Pembuatan
Cuci bersih semua bahan, kunyit dan lengkuas
digeprek. Kemudian rebus air hingga mendidih, kecilkan api dan masukan semua
bahan, tunggu kira - kira hingga setengahnya dan rnatlkan, saring dalam keadaan
dingin.
3) Cara Pemakaian
Ramuan diminum 2 x sehari sebanyak 1 Y2
cangkir.
c.
Ramuan 3
1) Bahan
a) Pegagan :
1 jumput
b) Jahe merah : 1 ruas ibu jari
c) Temulawak : 1 iris
d) Gula aren : secukupnya
e) Air :
1,5 gelas
2) Cara Pembuatan
Pegagan dicuci sampai bersih, kemudian
rebus air sampai mendidih, setelah mendidih kecilkan api dan masukan pegagan
yang sudah disipkan. Tunggu sampai air tersisa kira - kira 2 gelas, sesudah
dingin disaring, tambahkan perasan jeruk nipis.
3) Cara Pemakaian
Diminum 2 x sehari 1 gelas
d.
Ramuan 4
1) Bahan
a) Kencur :
50 gram yang sudah dikupas
b) Beras :
100 gram
c) Daun pandan : 3 lembar
d) Gula aren : secukupnya
e) Air :
2300 ml
2) Cara Pembuatan
Sangrai beras hingga kekuningan. Haluskan
beras, kencur dan gula. Masukkan ke dalam air sampai mendidih, tambahkan pandan
kemudian disaring.
3) Cara Pemakaian
Minum 2 kali sehari
e.
Ramuan 5
1) Bahan :
a) Daun Kelor : 2 genggam
b) Air :
2 cangkir
2) Cara Pembuatan
Rebus air sampai mendidih, masukan daun
kelor lalu matikan api dan saring
sesudah dingin.
3) Cara Pemakaian
a) Dewasa :
2 kali sehari 1 cangkir
b) Anak :
2 kali sehari ½ cangkir
f.
Ramuan 6
1) Bahan
a) Bawang Putih tunggal (lanang) : 2 butir
b) Air hangat : 1 gelas
c) Madu :
secukupnya
2) Cara Pembuatan
Bawang putih dicuci bersih dan dimemarkan
sampai halus, kemudian campurkan kedalam air hangat dan tambahkan madu, aduk
hingga larut.
3) Cara Pemakaian
Ramuan diminum 2 kali sehari sebanyak
secukupnya
Surat Edaran Kemenkes Pemanfaatan Obat Tradisional di Masa Pandemi COVID-19
Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Artikel: https://bukainfo17.blogspot.com/2021/05/surat-edaran-kemenkes-pemanfaatan-obat.html