System

Surat Edaran Kemenkes Pemanfaatan Obat Tradisional di Masa Pandemi COVID-19 dari Cegah Penyakit Sampai Perawatan Kesehatan

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit Covid-19"

23 min read

 

Surat Edaran Kemenkes Pemanfaatan Obat Tradisional di Masa Pandemi COVID-19 dari Cegah Penyakit Sampai Perawatan Kesehatan

Surat Edaran Kemenkes Pemanfaatan Obat Tradisional


Surat Edaran Kemenkes Pemanfaatan Obat Tradisional di Masa Pandemi COVID-19 dari Cegah Penyakit Sampai Perawatan Kesehatan Surat Edaran Nomor : Hk.02.02/IV.2243/2020 Tentang Pemanfaatan Obattradisional Untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, Dan Perawatan Kesehatan. bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri.

Dalam rangka memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional perlu mengarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional berupa jamu, Oba! Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional  Coronavirus Disease  2019 (COVID-19), dan meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.

sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dengan tetap memperhatikan petunjuk pemanfaatannya sebagai berikut:

1.   Pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dilakukan dengan-memperhatikan petunjuk umum pemakaiannya seperti:

a.   Pemilihan jenis tanaman, komposisi bahan, dan takaran yang tepat sesuai dengan racikan ramuan obat tradisional yang akan dibuat.

b.   Pengolahan tanaman obat dimaksud harus memperhatikan kebersihan, peralatan yang digunakan, dan cara pengolahan yang benar dan baik, sebagai

contoh:

1.   Peralatan untuk merebus simplisia (bah an alamiah yang dipergunakansebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan) tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Alat merebus simplisia sebaiknya terbuat dari kaca, keramik, atau porselen.

2.   Bahan ramuan obat tradisional harus dicuci bersih sebelum diproses lebih lanjut.

3.   Saringan yang digunakan terbuat dari bahan plastik/nilon, stainless steel, atau kassa.

c.   Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dikonsumsi untuk 1 ( satu) hari.

2.   Pemanfaatan obat tradisional dalam bentuk sediaan jadi harus memperhatikan hal­ hal berikut:

a.   Obat tradisional harus memiliki izin edar dari Sadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

b.   lnformasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, dan khasiat.

c.   Kondisi kemasan dalam keadaan baik (tidak rusak, tidak bocor, dan tidak lusuh).

d.   Bentuk fisik produk dalam keadaan baik.

3.   Obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.

4.   Bila keluhan belum teratasi atau muncul keluhan lain dalam penggunaan, masyarakat harus menghentikan dan berkonsultasi ke dokter atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kornpetensi terkait dengan obat tradisional.

5.   Pemanfaatan tanaman obat sebagai ramuan obat tradisional berdasarkan khasiatnya dapat merujuk pada Formularium Obat Tradisional Indonesia (FROTI). Lebih lanjut pemanfaatan yang bersamaan dengan pengobatan konvensional harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh dokter termasuk diantaranya pernanfaatan ramuan obat tradisional bagi ibu hamil dan menyusui.

6.   Beberapa contoh tanaman obat meliputi:

a.    Rimpang/empon-empon seperti jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur dan lengkuas.

b.   Umbi-umbian seperti bawang putih

c.    Kulit kayu seperti kayu manis

d.   Batang seperti Sereh

e.   Daun seperti kelor, katuk, pegagan, seledri

f.    Buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis

g.   Herba (seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga, dan buah) seperti meniran

h.   Biji-bijian seperti jinten hitam

7.   Beberapa contoh khasiat obat tradisional meliputi:

a.   Untuk daya  tahan tubuh (ramuan yang mengandung meniran/kencur/mengkudu).

b.   Untuk darah tinggi (ramuan yang mengandung seledri/kumis kucing).

c.   Untuk diabetes (ramuan yang mengandung kayu manis/mengkudu dan pare).

d.   Untuk mengurangi keluhan batuk (ramuan yang mengandung kencur/lagundi/saga/jahe merah/lemon/daun mint).

e.   Untuk mengurangi keluhan flu (ramuan yang mengandung jintan hitam/mahkota dewa atau ramuan meniran/jahe/mint/cengkeh).

f.    Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan (ramuan yang mengandung jahe/kencur/jeruk nipis/adas/pala).

g.   Untuk meningkatkan produksi Air Susu lbu (ASI) (ramuan yang mengandung katuk/pegagan/kelor/torbang un).

8.   Beberapa contoh khasiat ramuan tanaman obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh meliputi:

a. Ramuan 1

1) Bahan

a) Jahe Merah  : 2 ruas ibu jari

b) Jeruk Nipi    s       : 1 buah

c) Kayu manis  : 3 Jari

d) Gula Merah  : secukupnya

e) Air              : 3  cangkir

2) Cara Pembuatan

Cuci bersih semua bahan, jahe merah dicuci bersih dan digeprek. Rebus air hingga mengeluarkan banyak uap, kecilkan api dan rebus semua bahan yang sudah disiapkan bersama dengan gula merah selama 15 menit. Kemudian saring dalam keadaan dingin

3) Cara Pemakaian

Ramuan diminum 1 kali sehari sebanyak 1 % cangkir

b. Ramuan 2

1) Bahan

a) Kunyit         : 1 ruas ibu jari

b) Lengkuas            : 1 ruas ibu jari

c) Jeruk Nipis   : 1 buah

d) Air              : 3 Cangkir

e) Gula merah :secukupnya

2) Cara Pembuatan

Cuci bersih semua bahan, kunyit dan lengkuas digeprek. Kemudian rebus air hingga mendidih, kecilkan api dan masukan semua bahan, tunggu kira - kira hingga setengahnya dan rnatlkan, saring dalam keadaan dingin.

3) Cara Pemakaian

Ramuan diminum 2 x sehari sebanyak 1 Y2 cangkir.

c. Ramuan 3

1) Bahan

a) Pegagan              : 1 jumput

b) Jahe merah : 1 ruas ibu jari

c) Temulawak  : 1 iris

d) Gula aren            : secukupnya

e) Air              : 1,5 gelas

2) Cara Pembuatan

Pegagan dicuci sampai bersih, kemudian rebus air sampai mendidih, setelah mendidih kecilkan api dan masukan pegagan yang sudah disipkan. Tunggu sampai air tersisa kira - kira 2 gelas, sesudah dingin disaring, tambahkan perasan jeruk nipis.

3) Cara Pemakaian

Diminum 2 x sehari 1 gelas

d. Ramuan 4

1) Bahan

a) Kencur                : 50 gram yang sudah dikupas

b) Beras          : 100 gram

c) Daun pandan       : 3 lembar

d) Gula aren            : secukupnya

e) Air              : 2300 ml

2) Cara Pembuatan

Sangrai beras hingga kekuningan. Haluskan beras, kencur dan gula. Masukkan ke dalam air sampai mendidih, tambahkan pandan kemudian disaring.

3) Cara Pemakaian

Minum 2 kali sehari

e. Ramuan 5

1) Bahan :

a) Daun Kelor  : 2 genggam

b) Air              : 2 cangkir

2) Cara Pembuatan

Rebus air sampai mendidih, masukan daun kelor lalu matikan api dan saring

sesudah dingin.

3) Cara Pemakaian

a) Dewasa               : 2 kali sehari 1 cangkir

b) Anak          : 2 kali sehari ½ cangkir

f. Ramuan 6

1) Bahan        

a) Bawang Putih tunggal (lanang)        : 2 butir

b) Air hangat                   : 1 gelas

c) Madu                          : secukupnya

2) Cara Pembuatan

Bawang putih dicuci bersih dan dimemarkan sampai halus, kemudian campurkan kedalam air hangat dan tambahkan madu, aduk hingga larut.

3) Cara Pemakaian

Ramuan diminum 2 kali sehari sebanyak secukupnya

Surat Edaran Kemenkes Pemanfaatan Obat Tradisional di Masa Pandemi COVID-19

Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung  jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Artikel: https://bukainfo17.blogspot.com/2021/05/surat-edaran-kemenkes-pemanfaatan-obat.html

Comments