Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag
"Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag pemerintah akan memberikan bantuan dana dengan nominal antara Rp.15 jt hingga Rp.30 jt"
Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag
Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag |
Panduan
Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag. Dimana Aplikasi
Bantuan KKG dan Tendik ini merupakan salah satu program sekaligus aplikasi
terbaru di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI
sebagaimana diamanatkan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS
Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Dalam aplikasi ini,
yang dimaksud dengan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag
meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran),
MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan
Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).
Melalui Aplikasi Program
Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag, pemerintah akan memberikan bantuan
dana dengan nominal antara Rp. 15 juta hingga Rp. 30 juta untuk setiap
kelompok. Rincian besarannya adalah sebagai berikut:
1. KKG, sebesar Rp. 15.000.000 /KKG
2. MGMP, sebesar Rp. 30.000.000 /MGMP
3. MGBK, sebesar Rp. 30.000.000 /MGBK
4. KKM, sebesar Rp. 30.000.000 /KKM
5. POKJAWAS, sebesar Rp. 30.000.000 /POKJAWAS
Untuk itu, pada Senin, 3 Mei 2021 pagi,
Kemenag melaunching Aplikasi Program Bantuan KKG. Aplikasi ini dapat diakses
melalui laman http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/
Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan
Kelompok Kerja Guru Kemenag
Tampilan antar mula laman Aplikasi
Program Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai
berikut.
Di bagian bawah laman terdapat keterangan
terkait pengertian program bantuan, tujuan pemberian bantuan, bentuk bantuan
pemerintah, alokasi dana, ketentuan alokasi dana, dan pelaksanaan bantuan.
Pengguna aplikasi meliputi:
§ Super Admin Pendis
§ Admin Pusat Ditjen Pendis
§ Admin Provinsi (PCU, Provincial
Coordination Unit)
§ Admin Kabupaten/Kota (DCU, District
Coordination Unit)
§ Kelompok Kerja Penerima
§ Admin PMU (Project Management Unit) Kemenag RI
Tugas, wewenang, dan cara penggunaan
aplikasi di masing-masing tingkat pengguna dapat disimak melalui dokumen di
bawah ini.
Sekian Informasi Tentang Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag Semoga dapat bermanfaat
bagi bapak ibu sekalian.
Sumber Artikel: https://bukainfo17.blogspot.com/2021/05/panduan-penggunan-aplikasi-bantuan.html