System

Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag

"Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag pemerintah akan memberikan bantuan dana dengan nominal antara Rp.15 jt hingga Rp.30 jt"

7 min read

 Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag

Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag
 Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag

Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag. Dimana Aplikasi Bantuan KKG dan Tendik ini merupakan salah satu program sekaligus aplikasi terbaru di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI sebagaimana diamanatkan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Dalam aplikasi ini, yang dimaksud dengan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).

Melalui Aplikasi Program Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag, pemerintah akan memberikan bantuan dana dengan nominal antara Rp. 15 juta hingga Rp. 30 juta untuk setiap kelompok. Rincian besarannya adalah sebagai berikut:

1.   KKG, sebesar Rp. 15.000.000 /KKG

2.   MGMP, sebesar Rp. 30.000.000 /MGMP

3.   MGBK, sebesar Rp. 30.000.000 /MGBK

4.   KKM, sebesar Rp. 30.000.000 /KKM

5.   POKJAWAS, sebesar Rp. 30.000.000 /POKJAWAS

Untuk itu, pada Senin, 3 Mei 2021 pagi, Kemenag melaunching Aplikasi Program Bantuan KKG. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/

 

Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag

Tampilan antar mula laman Aplikasi Program Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut.

Di bagian bawah laman terdapat keterangan terkait pengertian program bantuan, tujuan pemberian bantuan, bentuk bantuan pemerintah, alokasi dana, ketentuan alokasi dana, dan pelaksanaan bantuan.

 

Pengguna aplikasi meliputi:

§  Super Admin Pendis

§  Admin Pusat Ditjen Pendis

§  Admin Provinsi (PCU, Provincial Coordination Unit)

§  Admin Kabupaten/Kota (DCU, District Coordination Unit)

§  Kelompok Kerja Penerima

§  Admin PMU (Project Management Unit) Kemenag RI

Tugas, wewenang, dan cara penggunaan aplikasi di masing-masing tingkat pengguna dapat disimak melalui dokumen di bawah ini.

Sekian Informasi Tentang Panduan Penggunan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

 Sumber Artikel: https://bukainfo17.blogspot.com/2021/05/panduan-penggunan-aplikasi-bantuan.html

 

 

Comments