Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
"JADWAL SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI DAN PPPK TAHUN 2021"
Jadwal Seleksi CPNS dan
PPPK Tahun 2021
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 |
Jadwal Seleksi CPNS dan
PPPK Tahun 2021 SIKLUS PERENCANAAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI DAN PENGADAAN ASN PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen
PPPK mengatur: Rincian usulan kebutuhan ASN tahun berikutnya disampaikan oleh
PPK kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun
sebelumnya. Menteri PANRB menyusun rencana 2021 pemenuhan kebutuhan dan
menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat
akhir bulan April tahun sebelumnya. Pendapat Menteri Keuangan disampaikan
Siklus Tahun 2022 kepada Menteri PANRB paling lambat akhir PPK bulan Mei tahun sebelumyPertimbangan teknis
Kepala BKN disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Juli
tahun sebelumnyaa. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN setiap Instansi
Pemerintah paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.
JADWAL
SELEKSI CPNS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI DAN
PPPK TAHUN 2021
1.
Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
2.
Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni
2021
3.
Seleksi Administrasi dan Pengumuman
Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4.
Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
5.
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d.
September 2021
6.
Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli
s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
7.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT
Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021
8.
Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober
2021
9.
Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November
2021
10. Penetapan
NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021
Baca Juga : Mengawal Pengadaan Satu Juta Guru PPPK
Mekanisme seleksi PPPK
Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara
Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan
kemudian).
Seluruh kegiatan di atas
diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman
pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020 Tentang
Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jadwal tersebut dapat
disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status
Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
PPPK diharapkan segera
mengalokasikan pembiayaan anggaran Tahun 2021 mulai proses pendaftaran s.d.
pemberkasan untuk penetapan NIP/Nomor Induk dari BKN. Khusus Anggaran Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi PPPK Guru dengan menggunakan
CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud.
PPPK
segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
§ Putra/Putri
Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”
(Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan
§ Penyandang
Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi
§ Diaspora
Jumlah: sesuai kebutuhan
JENIS
FORMASI KHUSUS CPNS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)
a.
Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan
jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
b.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja
penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan
alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan
selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut
disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan
jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
c.
Calon pelamar merupakan lulusan dari
Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan
Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan
Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
d.
Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi
luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan
Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
JENIS
FORMASI KHUSUS CPNS: DISABILITAS
a.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja
penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan,
jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian
penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN,
dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut
disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum
dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
b.
Calon pelamar wajib melampirkan surat
keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
c.
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan
sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40
tahun;
d.
Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN
menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai
dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
e.
Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra
yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau
BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar
dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus
dua puluh) menit;
f.
Bagi pelamar penyandang disabilitas
Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain
Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan
pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
g.
Panita penyelenggara instansi wajib
memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya
dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan
pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan
untuk panitia melakukan verifikasi.
JENIS
FORMASI KHUSUS CPNS: DIASPORA
a.
Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor
Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga
profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat
yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b.
Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti,
Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan
Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling
rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar
paling rendah lulusan Strata 1;
c.
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja
penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian
penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN,
dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
Instansi;
d.
Persyaratan usia setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
e.
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis
jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan
Analis Kebijakan;
f.
Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral
yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
g.
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk
penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan
kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi)
umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
h.
Setiap pelamar yang mendaftar Formasi
Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari
permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi
pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
i.
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus
seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat
penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan
kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
j.
Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan
Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k.
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus,
tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan
sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
PPK segera menyiapkan
dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal
resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi
dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga;
§ PPPK
segera menyiapkan teknis penyelenggaraan SKD/Seleksi Kompetensi dan SKB (khusus
untuk CPNS).
§ Khusus
untuk Seleksi PPPK Guru:
§ Dokumen
persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud
§ Pemerintah
daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru
§ Seleksi/verifikasi
administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud
§ Biaya
pelaksanaan seleksi dengan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud
§ Pemberkasan
NIP PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPPK)
KETENTUAN
UMUM CPNS
1.
Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS
dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2.
Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan
batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
§ Dokter
dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi
Spesialis
§ Dokter
Pendidik Klinis
§ Dosen,
Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara 2 tahun atau lebih;
4.
Pelamar tidak pernah diberhentikan:
§ dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
§ dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
§ dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota
Kepolisian Negara RI;
§ tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.
Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS,
PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6.
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus
Parpol atau terlibat politik praktis;
7.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8.
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9.
Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Calon
pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan.
RENCANA
PENGADAAN PNS DAN PPPK NON GURU TAHUN 2021 KETENTUAN SKB CPNS
1.
Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib
menggunakan CAT.
2.
Pemerintah Daerah hanya diperkenankan
menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi
40% dari nilai total SKB.
3.
Pemerintah Daerah tidak diperkenankan
menambahkan jenis tes berupa wawancara.
4.
Dalam hal instansi memberlakukan SKB
tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman
pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat lambatnya ntanggal
28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).
5.
Adapun penentuan kelulusan akhir sebagai
berikut:
1.
Hanya Menggunakan CAT Bobot: 100% dari
nilai SKB
2.
CAT dan 1 Jenis Tes Lainnya (Selain
Wawancara) CAT Bobot min: 60% dari nilai SKB di Tambah Tes Lainnya Bobot maks:
40% dari nilai SKB
Dalam hal formasi
umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat
dilakukan pengisian kekosongan formasi. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan
by system oleh BKN. Adapun mekanisme
pengisian kekosongan formasi tersebut sebagai berikut:
1.
Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi
pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum
dan berperingkat terbaik.
2.
Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya
pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta
memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat
terbaik.
3.
Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1
dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta
yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan
kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta
memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Berikut
PPT Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021
Sekian informasi tentang Jadwal
Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu
sekalian.