Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah
"Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah"
3 min read
Ruang Belajar-Berita . Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral
Pendidikan Islam Nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 yang ditujukan kepada Para Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh
Indonesia. Yang suratnya bersifat biasa dengan bunyi surat dirjen pendis tersebut.
Assalamualaikum wr wb.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya
refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam
jabatan bagi guru
madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa
1.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam
Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah
tahun 2020.
2.
Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi
guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan
ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Berikut ini Lampiran surat
terkait Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah.
Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah. |
Sekian Informasi Tentang Surat Edaran Dirjen Pendis Peniadaan
Pelaksanaan PPG Jabatan Bagi Guru Madrasah, Semoga Bermanfaat.
Sumber Artikel:https://bukainfo17.blogspot.com/2020/06/surat-edaran-dirjen-pendis-peniadaan.html
Sumber Artikel:https://bukainfo17.blogspot.com/2020/06/surat-edaran-dirjen-pendis-peniadaan.html