System

Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah

"Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah"

3 min read


Ruang Belajar-Berita . Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 yang ditujukan kepada Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia. Yang suratnya bersifat biasa dengan bunyi surat dirjen pendis tersebut.

Assalamualaikum wr wb.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program  pendidikan  profesi  guru  dalam  jabatan  bagi  guru  madrasah  pada  DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa
1.   Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
2.   Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Berikut ini Lampiran surat terkait Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah.
Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah.
Surat Peniadaan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah.

Sekian Informasi Tentang Surat Edaran Dirjen Pendis Peniadaan Pelaksanaan PPG Jabatan Bagi Guru Madrasah, Semoga Bermanfaat.

Sumber Artikel:https://bukainfo17.blogspot.com/2020/06/surat-edaran-dirjen-pendis-peniadaan.html



Comments