Kemendikbud Terbitkan Tiga Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19
"Kemendikbud Terbitkan Tiga Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Tedampak COVID-19"
22 min read
Ruang Belajar-Wawasan Guru. Ketentuan Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja, Permendikbud 25/2020 memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa
PTN yang menghadapi kendala finansial
selama pandemi COVID-19. Tiga Kebijakan Tersebut adalah
1.
Ketentuan penyesuaian UKT dalam
Permendikbud 25/2020
2.
Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun
2020
3.
Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Arahan
Kebijakan Baru: Ketentuan penyesuaian UKT dalam Permendikbud 25/2020
a.
UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa
yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19
b.
Mahasiswa tidak wajib membayar UKT
jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali (misalnya:
menunggu kelulusan)
c.
Pemimpin perguruan tinggi dapat
memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa
d.
Mahasiswa di masa akhir kuliah
membayar paling tinggi 50% UKT jika
mengambil ≤6 sks:
·
Semester 9 bagi mahasiswa program
sarjana & sarjana terapan (S1, D4)
·
Semester 7 bagi mahasiswa program
diploma tiga (D3)
Manfaat Bagi
Mahasiswa:
a.
Keberlanjutan kuliah tidak terganggu
selama pandemi
b.
Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas
dan layanan kampus
c.
Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan
UKT
d.
Penghematan di masa akhir kuliah
Ada 5 jenis
keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19
Jenis Keringanan:
1.
Cicilan UKT:
a.
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT
bebas bunga (0%)
b.
Jangka waktu pembayaran cicilan
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
2.
Penundaan UKT
a.
Mahasiswa menunda pembayaran UKT
b.
Tanggal pembayaran disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi mahasiswa
3.
Penurunan UKT
a.
Mahasiswa tetap membayar UKT, namun
dapat mengajukan penurunan biaya
b.
Jumlah UKT baru disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi mahasiswa
4.
Beasiswa
a.
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri
untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa
lain yang disediakan perguruan tinggi Beasiswa
b.
Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan
program beasiswa yang berlaku
5.
Bantuan infrastruktur
a.
Semua mahasiswa dapat mengajukan
bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa
b.
Ketentuan berdasarkan pertimbangan
masing-masing PTN
Arahan
Kebijakan Baru: Dana bantuan UKT mahasiswa di tahun 2020
Penambahan jumlah
penerima bantuan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama PTS), di luar 467.000
mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah:
1.
Dana bantuan UKT mahasiswa
a.
Perluasan cakupan mahasiswa penerima
manfaat (terutama PTS)
b.
Memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa
yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP Kuliah
c.
Khusus untuk mahasiswa dengan kondisi
keuangan yang terkena dampak pandemi
2.
Dana KIP Kuliah 2020
a.
Tetap memberikan dana beasiswa KIP
Kuliah reguler untuk mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020
3.
Dana Bidikmisi ongoing dan Afirmasi PT
a.
Tetap melanjutkan dana beasiswa untuk
mahasiswa Bidikmisi yang melanjutkan studi di tahun 2020
b.
Tetap menjalankan program Afirmasi
Pendidikan Tinggi
Kriteria mahasiswa
yang dapat menerima dana bantuan UKT mahasiswa
1.
Kendala finansial
a.
Orangtua atau penanggung biaya kuliah
mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020
2.
Status beasiswa
a.
Tidak sedang dibiayai oleh program KIP
Kuliah atau program Status beasiswa beasiswa
lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian
3.
Jenjang kuliah
a.
Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang
menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, 7 di tahun 2020
Arahan
Kebijakan Baru: Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Ada 3 kategori
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
1.
BOS Reguler Perubahan di masa pandemi
COVID-19
a.
Transfer dana langsung ke sekolah
b.
Penggunaan lebih fleksibel (termasuk untuk penanganan
COVID-19)
2.
BOS Afirmasi Perubahan di masa pandemi
COVID-19
a.
Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan
dan terdampak COVID-19
b.
Mencakup sekolah swasta
3.
BOS Kinerja Perubahan di masa pandemi
COVID-19
a.
Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan
dan terdampak COVID-19
b.
Mencakup sekolah swasta
Untuk pertama
kalinya, sekolah swasta yang membutuhkan mendapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Ketentuan baru BOS Afirmasi & Kinerja
: Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, Untuk sekolah negeri dan
swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB), Dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan
ke rekening sekolah.
Kegunaan
sama dengan BOS Reguler: Pembayaran guru honorer,
Pembayaran tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia, Belanja kebutuhan
belajar dari rumah: pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar,
Belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19: sabun, pembasmi
kuman, dan penunjang kesehatan lainnya
56.115
sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan akan menerima bantuan BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja
Kriteria sekolah: Daerah
a.
Terpencil atau terbelakang
b.
Kondisi masyarakat adat yang terpencil
c.
Perbatasan dengan negara lain
d.
Terkena bencana COVID-19, bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud
No. 580 / 2020,
Kepmendikbud No. 581 / 2020
Kriteria sekolah: Kondisi
Sekolah
a.
Sekolah dengan proporsi siswa dari
keluarga miskin yang lebih besar Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih
rendah
b.
Sekolah yang memiliki proporsi guru
tidak tetap yang lebih besar
Permendikbud No. 24 / 2020,
Kepmendikbud No. 582 / 2020
Sekian Informasi
Tentang Kemendikbud Terbitkan Tiga Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah
Tedampak COVID-19 Semoga Bermanfaat
Unduh Ketentuan
Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
---------------LinkDownload Disini---------------