SEKOLAH PENERIMA DANA BOS REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021
"Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021"
Keputusan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 Tentang
Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran
2020/2021.
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021;
Mengingat :1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 242);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021.
KESATU
: Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran
2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
KEDUA : Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Unduh LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/P/2021 TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021
Sekian
informasi tentang SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN
AJARAN 2020/2021 Semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian