System

Juknis Penulisan Ijazah 2021 Jenjang SD SMP SMA SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2021

" Juknis Penulisan Ijazah 2021 Jenjang SD SMP SMA SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2021"

112 min read

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifik Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

 


Menimbang  :  a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan    Sekretaris   Jenderal    tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021;

b.  bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2020 ditiadakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian  Blangko Ijazah  Pendidikan Dasar  dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021;

Mengingat    :  1.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2421;

3.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun  2017  tentang  ljazah  dan  Sertifikat  Hasil  Ujian Nasional  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2017 Nomor 538);

4.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590);

5.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan      dan   Kebudayaan   (Berita   Negara   Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diuba dengan    Peraturan    Menteri    Pendidikan    dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241);

MENETAPKAN :    PERATURAN      SEKRETARIS      JENDERAL      TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS,    BENTUK,    DAN    TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud:

1.    Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

2.    Satuan    Pendidikan    adalah    kelompok    layanan    pendidikan    yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

3.    Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

4.    Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

5.    Pendidikan  Kesetaraan  adalah  program  pendidikan  nonformal  yang menyelenggarakan   pendidikan  umum  setara  SD/MI,  SMP/MTs,  dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.

6.    Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7.    Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

12. Satuan  Pendidikan  Kerja  Sama  yang  selanjutnya  disebut  SPK  adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SILN.

14. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.

15. Dinas pendidikan adalah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

16. Atase Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pegawai Negeri dari Kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditempatkan pada perwakilan tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.

                              Pasal 2

 

Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:

a.    menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;

b.    melakukan  pengadaan  dan  pendistribusian  Blangko  Ijazah  Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan

c.    pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

                                Pasal 3

Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam 2 meliputi:

a.    SD/SDLB;

b.   SMP/SMPLB;

c.    SMA/SMALB;

d.   SMK; dan

e.    Pendidikan Kesetaraan.

                                 Pasal 4

 (1)  Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait.

(2)   Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

                                         Pasal 5

 (1)   Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh

Direktorat teknis terkait.

(2)   Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.    dinas pendidikan sesuai kewenangannya; dan

b.    atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN.

(3)   Pendistibusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK dilakukan melalui dinas pendidikan provinsi.

                           Pasal 6

 (1)   Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

  (2) Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

                                             Pasal 7

 (1)  Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

a.    Kelulusan  SD,  SDLB,  Program  Paket  A atau sederajat ditetapkan

tanggal 15 Juni 2021;

b.    Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;

c.     Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan

d.    Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.

(2)   Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

(3)   Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

(4)   Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

(5)   Tanggal   penerbitan   Ijazah   paling   cepat   satu   hari   setelah   tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.

(6)   Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

(7)   Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.

(8)   Satuan  pendidikan  dan  Dinas  Pendidikan  tidak  diperkenankan  untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

                                                   Pasal 8

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

LAMPIRAN I

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020

TENTANG

SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK BLANGKO IJAZAH

A.    Spesifikasi Kertas

1.    Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.

a.    Jenis          : kertas berpengaman khusus (security paper);

b.    Ukuran      : 21 cm x 29,7 cm;

c.    Berat          : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;

d.    Tebal          : 180 – 210 mikrometer;

e.    Opasitas     : minimum 90%;

f.     Kecerahan  : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);

g.    Bahan        : pulp kayu kimia 100%;

h.    Warna        : krem;

i.     Pengaman  : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan

j.      Minutering : 1)   berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar    berwarna   merah   jika   disinari dengan sinar ultra violet.

2)   berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.

2.    Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:

a.    berbentuk persegi panjang vertikal;

b.    lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;

c.    berbentuk ornamen; dan

d.    kombinasi warna sebagai berikut:

a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black  6  U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;

b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;

c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan

d. Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.

B.    Latar Belakang Blangko Ijazah

1.    Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas: a.        latar belakang yang kasat mata; dan b.        latar belakang yang tidak kasat mata.

2.    Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada angka

1 huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko Ijazah.

3.    Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud angka

1 huruf b terdiri atas:

a.     blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar   berwarna  biru  apabila  disinari  sinar  ultraviolet gelombang panjang;

b.    tulisan  berkontur/outline  ”,  pada

 

bagian bawah tengah, menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultraviolet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;

c.     tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN” untuk Satuan Pendidikan;

 

d.     tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka 2021”

e.     pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan

CO

PY   yang apabila    direproduksi/dipindai    (scan/    difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan

f.     tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia

barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang   tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.

C.    Konten Blangko Ijazah

1.    Blangko Ijazah memuat sebagai berikut.

a.     Lambang   Negara   Garuda   Pancasila   yang   terletak   dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);

b.    teks    “KEMENTERIAN    PENDIDIKAN    DAN    KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;

c.    teks  “I  J  A  Z  A  H”  berwarna  hitam  (Pantone  Black  6  U)

 

menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink);

d.    teks berikut ini contoh berwarna hitam (Pantone Black  6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital dengan ukuran 14 point: a.        SEKOLAH DASAR

b.    SEKOLAH DASAR LUAR BIASA

c.    SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

d.    SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA

e.    SEKOLAH MENENGAH ATAS

f.     SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA

g.     SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN)

h.    PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A i.     PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B j.     PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C

e.     teks jenis program untuk SMA dengan kurikulum 2006 bewarna hitam  (Pantone  Black  6  C)  menggunakan huruf  Arial  kapital ukuran 13 point sebagai berikut:

a.  PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM

b.  PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

c.  PROGRAM BAHASA

f.      teks  jenis  peminatan  untuk  SMA  dengan  kurikulum  2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point sebagai berikut:

a.  PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

b.  PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

c.  PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA

g.    teks untuk Program/Peminatan SPK dikosongkan;

h.    teks "Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk

SMK dengan kurikulum 2006 berwarna  hitam  (Pantone  Black

6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;

i.      teks  "Program  Keahlian",  "Kompetensi  Keahlian"  untuk  SMK dengan kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;

j.      teks isi Blangko Ijazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan Pendidikan Kesetaraan bewarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;

k.     teks   “ILMU   PENGETAHUAN   ALAM/ILMU   PENGETAHUAN SOSIAL”, untuk Paket C berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point;

l.      teks “LULUS” berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital    ukuran   1 point   dan   menjadi   tidak       kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink);

m.   teks “TAHUN PELAJARAN 2020/2021”, berwarna hitam (Pantone

 

Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 11 point; dan

n.    kode   penerbitan,   kode   jenjang   pendidikan,   kode   Satuan Pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point.

2.    Pemberian nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air.

3.    Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi dimulai dari 0000001.

4.    Nomorator Blangko Ijazah SMK dimulai dari 0000001.

 

5.    Konten halaman depan dan belakang terdapat lampiran.

D.   Lintasan Cetak

Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah dapat dijabarkan sebagai berikut.

1.    Halaman depan (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesebelas)

sebagai berikut:

a.     Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman depan, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus), anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.

b.     Lintasan    keempat    Lambang    Negara    Garuda    Pancasila menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible).

c.    Lintasan kelima untuk cetakan tulisan,

 

(kontur/outline) menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta tidak kasatmata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra violet gelombang pendek.

d.     Lintasan  keenam  untuk  logo  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang.

e.    Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan “I J A Z A H” dengan

 

jarak spasi antar huruf 1 spasi, menggunakan huruf Garamond Bold dengan ukuran huruf 18, dan “LULUS” menggunakan huruf Arial Bold dengan ukuran huruf 18, menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink).

f.     Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut

 

Blangko Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta yang kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible to invisible).

g.       Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah.

2.    Halaman belakang ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Pendidikan Kesetaraan (lintasan kesepuluh dan lintasan kesebelas). a.        Lintasan kesepuluh untuk daftar ujian.

b.    Lintasan  kesebelas  untuk  pengaman  nilai  dengan  memblok

menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari ultra violet gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata.

3.    Halaman belakang ijazah SMK dan SPK tidak membutuhkan lintasan cetak

E.    Perforasi dan Aplikasi Hologram

1.    Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan kode jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2021 untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB, Program Paket A, Program Paket B) dan M-2021 untuk jenjang pendidikan menengah (SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C).

2.    Aplikasi hologram pada Blangko Ijazah sebagai berikut:

a.    hologram terletak pada ornamen kiri bingkai bagian bawah;

b.    ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm; c.       hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian

yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver;

d.     hologram bila difotokopi tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan

e.     teks  “KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN”  dan “2021” pada hologram, apabila disinari ultra violet akan memendar  berwarna  merah  di  bagian  kiri dan kanan, serta warna  kuning  di  bagian  tengah,  dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.

 

F.    Nomor dan Kode Ijazah

 

1.    Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

2.    Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup

 

kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

3.    Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator)

4.    Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

5.    Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

6.    Kode Penerbitan terdiri dari

a.     Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:

1)      DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2)     DN-02 = Provinsi Jawa Barat;

3)     DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;

4)     DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

5)      DN-05 = Provinsi Jawa Timur;

6)     DN-06 = Provinsi Aceh;

7)      DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;

8)     DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;

9)     DN-09 = Provinsi Riau;

10 DN-10 = Provinsi Jambi;

11)    DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;

12)    DN-12 = Provinsi Lampung;

13)    DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;

14)    DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;

15)    DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;

16)    DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;

17)    DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;

18 DN-18 = Provinsi  Sulawesi Tengah;

19)    DN-19 = Provinsi  Sulawesi Selatan;

20 DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;

21)    DN-21 = Provinsi Maluku;

22)   DN-22 = Provinsi Bali;

23)   DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;

24 DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;

25)   DN-25 = Provinsi Papua;

26 DN-26 = Provinsi Bengkulu;

27)   DN-27 = Provinsi Maluku Utara;

28 DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

29 DN-29 = Provinsi Gorontalo;

30 DN-30 = Provinsi Banten;

31)    DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;

32)   DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;

33)   DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan

34 DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.

b.    Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).

7.    Kode Jenjang Pendidikan meliputi:

a.    D untuk Pendidikan Dasar;

b.    M untuk Pendidikan Menengah;

c.    PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;

d.    PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan

e.    PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.

8.    Kode Satuan Pendidikan meliputi:

a.    SD untuk Sekolah Dasar;

b.    SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa;

c.    SMP untuk Sekolah Menengah Pertama;

d.    SMPLB untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;

e.    SMA untuk Sekolah Menengah Atas;

f.     SMALB untuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan g.    SMK untuk Sekolah Menengah Kejuruan;

9.    Kode Kurikulum meliputi:

a.    K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;

b.    K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;

c.     K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun; d.      K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun; e.      K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun; f.       K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.

 

Berikut jika ingin lebih jelasnya dapat mengunduh SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 UNDUH DISINI

Sekian informasi tentang Juknis Penulisan Ijazah 2021 Jenjang SD  SMP SMA SMK dan Contoh Blangko Ijazah 2021 semoga dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian.

Comments